Konsultan dalam bidang konstruksi ini bisa berupa badan usaha atau perseorangan. Mereka diberikan tugas dan fungsi untuk memakai keahliannya dalam merencanakan proyek berupa :
- Menyusun perencanaan => Contohnya ialah perencanaan struktur, arsitektur, aspek mekanikal, aspek elektrik, dan aspek-aspek lain dalam pelaksanaan konstruksi. Semuanya dikerjakan sesuai dengan permintaan pemilik proyek.
- Membuat detail pekerjaan => Setiap perencanaan dalam teknil sipil atau konstruksi diwujudkan dalam gambar. Di dalamnya juga ada rencana kerja, perhitungan volume pekerjaan hingga anggaran biaya.
- Memberikan update perubahan rencana => Hal ini dilakukan ketika ada penyesuaian bagian rencana bila suatu waktu ada perubahan. Revisipun bisa saja dilakukan jika ada permintaan dari pemilik proyek.
- Memeriksa kembali pelaksanaan kerja => Semuanya harus sesuai dengan rancangan dan rencana-rencana awal yang dibuat disepakati. Untuk itu, perlu adanya pengawasan langsung untuk memantau setiap hasil kerja.
- Menerjemahkan ide pemilik proyek => Profesional dalam bidang konsultan harus mampu memproyeksikan keinginan dan ide pemilik proyek. Hal tersebut diwujudkan ke dalam desain bangunan.
- Bertanggung jawab jika terjadi kegagalan konstruksi => Setiap pekerjaan tak luput dari resiko kesalahan. Begitu juga dalam teknik sipil maupun konstruksi dimana kegagalan bisa juga terjadi. Konsultan konstruksi lah yang bertanggung jawab untuk hal tersebut.