Contractor Safety Management System-BNSP


LATAR BELAKANG

1. Disusun guna memenuhi peraturan perundangan yang menyatakan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan pengakuan kompetensi yang dimilikinya yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan dan pengalaman kerja dan pemenuhan peraturan tentang sertifikasi kompetensi SDM di sektor Jasa Konstruksi, Migas, Panas Bumi, Petro Kimia dan industri lainnya bidang K3

2. Disusun dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga kerja kompeten di sektor Jasa Konstruksi,, Migas, Panas Bumi, Petro Kimia dan industri lainnya bidang K3 yang banyak dibutuhkan pada saat ini dan masa yang akan datang.

3. Disusun untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi oleh LSP.

4. Skema sertifikasi ini menjadi acuan pengembangan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi .

5. Dalam rangka meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan pra kualifikasi, seleksi, pra pelaksanaan (evaluasi), pelaksanaan pekerjaan dan evaluasi akhir di sektor Jasa Konstruksi, Migas, Panas Bumi, Petro Kimia dan industri lainnya bidang K3

 

RUANG LINGKUP SKEMA SERTIFIKASI

1. Ruang Lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang kerja di sektor Jasa Konstruksi, Migas, Panas Bumi, Petro Kimia dan industri lainnya bidang K3

2. Lingkup isi skema ini meliputi sejumlah unit kompetensi yang tertuang didalam SKKNI No. 42/MEN/X/2008 (12 Unit Kompetensi) untuk dilakukan uji kompetensi guna memenuhi kompetensi pada jabatan/pekerjaan/penugasan sebagai Pengawas SMK3 Kontraktor

 

TUJUAN SERTIFIKASI

1. Memastikan kompetensi kerja pada jabatan/pekerjaan/penugasan sebagai Pengawas SMK3 Kontraktor

2. Sebagai acuan bagi LSP dan Asesor dalam rangka pelaksanaan sertifikasi kompetensi.

UNIT KOMPETENSI

No

Kode Unit

Judul Unit

1.

KKK.00.01.003.01

Membantu pemenuhan perundangan K3 dan persyaratan lainnya

2.

KKK.00.02.001.01

Memberikan Konstribusi dalam Penerapan Sistem Manajemen K3

3.

KKK.00.01.004.01

Partisipasi Dalam Proses Konsultasi dan Komunikasi K3

4.

KKK.00.02.003.01

Melakukan identifikasi bahaya dan risiko K3

5.

KKK.00.02.004.01

Memberikan Dukungan Terhadap Pelaksanaan Strategi Pengendalian Risiko K3

6.

KKK.00.02.005.01

Memberikan Konstribusi dalam Pengendalian Bahaya K3

7.

KKK.00.02.006.01

Memberikan Konstribusi penerapan prinsip kesehatan kerja untuk mengendalikan risiko K3

8.

KKK.00.02.019.01

Melakukan audit K3

9.

KKK.00.03.002.01

Partisipasi dalam penyelidikan kecelakaan

10

KKK.00.02.018.01

Memfasilitasi penerapan rancang bangun yang aman

11

KKK.00.02.020.01

Mengevaluasi kinerja K3 perusahaan

12

KKK.00.03.005.01

Mengembangkan analisa informasi dan data K3, dan proses pelaporan serta dokumentasi

 

PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI

1. Persyaratan Dasar / Pendidikan / Pengalaman :

- Sarjana K3 (S1 dan D4) dengan NOL tahun pengalaman dan telah mendapatkan pembelajaran/pelatihan berbasis kompetensi terkait K3 atau pembelajaran lain yang setara terkait dengan skema yang akan diases, atau

- Sarjana S1 non K3 minimal pengalaman 1 tahun dan telah mendapatkan pembelajaran/pelatihan berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait dengan skema yang akan diases, atau

- Sarjana D3 Teknik dengan NOL tahun pengalaman dan telah mendapatkan pembelajaran/pelatihan berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait dengan skema yang akan diases, atau

- Sarjana D3 non Teknik minimal pengalaman 1 tahun dan telah mendapatkan pembelajaran/pelatihan berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait dengan skema yang akan diases, atau

- SLTA / SMK dengan pengalaman 5 tahun dan telah mendapatkan pembelajaran/pelatihan berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait dengan skema yang akan diases.

2. Persyaratan lain:

- Foto copy Ijasah terakhir

- Foto copy KTP

- Pas Photo ukuran 3 x 4 sebanyak 1 lembar

- Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan

- Sertifikat Pelatihan K3 yang pernah diikuti sebelumnya

- Curriculum Vitae

3. Persyaratan kompetensi :

Mempunyai bukti-bukti kompetensi terkait pelaksanaan bidang K3 baik melalui

pendidikan berbasis kompetensi atau dari pengalaman di lapangan.

Bukti kompetensi Pengawas SMK3 Kontraktor adalah :

1). Ada bukti pembuatan contoh HSE Plan oleh Kontraktor (uraian lingkup kontrak, identifikasi bahaya, prosedur hazard control, access dan escape, PKD, Komptensi personil, standard peralatan, kebutuhan pelatihan)

2). Ada bukti tertulis pemahaman siklus dan tahapan penerapan SMK3 Kontraktor

3). Ada bukti tertulis pemahaman dalam menentukan tingkat resiko untuk perusahaan kontraktor dan cara penentuannya

5). Ada bukti tertulis pemahaman tujuan pra prakualifikasi dan tahapan/alur proses yang dilakukan oleh perusahaan

6). Ada bukti pemahaman tahapan proses seleksi kontraktor di perusahaan owner

7). Ada bukti pemahaman tentang aktifitas/pokok bahasan pre job activity dalam SMK3 Kontraktor dan Methode penilaiannya

8). Ada bukti tertulis memahami daftar periksa penentuan kelulusan kontraktor dalam SMK3 Kontraktor oleh perusahaan owner

9). Ada bukti tertulis tentang pemahaman Work in Progress dan daftar inspeksi yang dilakukan oleh User.

10). Ada bukti tertulis pemahaman tentang final evaluation yang dilakukan oleh user dan contoh formulir penilaian yang digunakan

11). Ada bukti form JSA yang sudah diisi dari latihan atau lebih disukai bila dari hasil kerja langsung

12). Ada bukti pengisian Form SMK3 Kontraktor, Prejob Activity, dan Work In Progress

13). Ada bukti pelaksanaan Inspeksi K3 dan ergonomik/Kesehatan kerja

14). Ada bukti form work permit yang sudah diisi.