Hubungan Industrial


DESKRIPSI TRAINING

Pelatihan ini akan merinci pokok-pokok Hukum Ketenagakerjaan yang perlu mendapat perhatian,berawal dari sejak dimulai adanya hubungan kerja, kemudian selama berlangsungnya hubungan kerja, sampai pada saat/setelah berakhirnya hubungan kerja dengan rujukan utamanya adalah peraturan-peraturan ketenagakerjaan yang mengatur hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan kerja (perusahaan maupun pekerja/buruh) serta hubungannya dengan SP/SB dan pemerintah dalam bentuk Undang-Undang Ketenagakerjaan serta ketentuan pelaksanaan dalam bentuk Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan/Peraturan Menakertrans dan peraturan lainnya yang terkait.

Pelatihan Hukum Ketenagakerjaan dan Konsep Hubungan Industrial ini diharapkan mampu menjadi salah satu sarana bagi para pelaku bisnis, Serikat Pekerja, regulator, untuk memahami bagaimana ketentuan ketenagakerjaan yang normatif diatur. Pelatihan ini juga akan mengupas tentang aspek-aspek ketenagakerjaan, pengetahuan praktis akan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan korelasinya dengan masalah ketenagakerjaan yang timbul. Dengan demikian, setiap  permasalahan ketenagakerjaan yang ditemui akan mudah dimengerti dan dipahami sehingga dapat diselesaikan secara cepat dan tepat.

 

TUJUAN TRAINING

1. Peserta mengetahui dan memahami perkembangan Hukum Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial yang berlaku saat ini.

2. Peserta dapat melihat dan menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial di perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

MATERI

1. Overview Hukum Ketenagakerjaan (UU No.13 Tahun 2003)

2. Pengantar Hubungan Industrial

3. Status Hubungan Kerja

4. PKWT dan PKWTT/Outsourcing

5. Peraturan Perusahaan

6. Perjanjian Kerja Bersama

7. Serikat Pekerja & Komposisinya

8. Pemogokan & Lock Out

9. Status Hubungan Kerja

10. Ketentuan Jam Kerja & Lembur

11. Ketentuan Libur & Cuti

12. Ketentuan Pengupahan

13. Pemberian Tunjangan dan Fasilitas

14. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

15. Uang Pesangon

16. Penyelesaian Perselisihan