PELATIHAN & SERTIFIKASI Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 2 - Kemnaker RI
DASAR HUKUM
1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
2. Permenaker Nomor 9 Tahun 2016 Tentang K3 Dalam Pekerjaan Pada Ketinggian, pasal 31: “Pengusaha dan/atau pengurus wajib menyediakan Tenaga Kerja yang:
a. Kompeten; dan
b. Berwenang di bidang K3 dalam pekerjaan pada ketinggian.”
MATERI
1. KELOMPOK DASAR
a. Peraturan perundang-undangan K3 dalam pekerjaan pada ketinggian
2. KELOMPOK INTI
a. Karakteristik lantai kerja tetap dan lantai kerja sementara
b. Alat pencegahan dan penahan jatuh kolektif serta alat pembatas gerak
c. Prinsip penerapan faktor jatuh
d. Prosedur kerja aman pada ketinggian
e. Teori dan praktek bergerak horizontal atau vertikal menggunakan struktur bangunan f. Teori dan praktek teknik bekerja aman pada struktur miring dan struktur katrol
f. Teori dan praktek teknik menaikkan dan menurunkan barang dangan sistem katrol
3. KELOMPOK PENUNJANG
a. Teori dan praktek penggunaan tangga
4. EVALUASI
a. Teori
b. Praktek
- Berdasarkan: Permenaker Nomor 9 Tahun 2016, Lampiran Pedoman Pembinaan K3 (Poin E (2))
PERSYARATAN PESERTA
1. Photo berwarna ukuran 4x6 (background merah) (file JPG)
2. Scan ijazah terakhir/STTB/Surat Kehilangan Dari Kepolisian (terlihat nomor ijazah / file PDF)
- Scan ijazah terakhir (minimal Pendidikan SLTP)
- Berdasarkan Permenaker Nomor 9 Tahun 2016, Lampiran Pedoman Pembinaan K3 (Poin B(2))
3. Scan E-KTP (terlihat NIK / file PDF)
4. Scan Surat keterangan sehat (file PDF)
5. Scan Surat keterangan kerja (file PDF)
6. Scan Surat pernyataan bermaterai (file PDF)
7. Surat keterangan pemeriksaan antigen (sebelum offline/praktek)
8. Sepatu safety pada saat praktek
FASILITAS
1. Modul pembinaan (soft file)
2. Training kit
3. Trainer/Narasumber
4. Fasilitas kegiatan praktek
5. 2X Cofee Break & Makan Siang (saat offline/praktek)
6. Sertifikat dari PJK3
7. Sertifikat dan lisensi dari KEMNAKER RI