Pembinaan & Sertifikasi KETUA TIM PENYUSUN AMDAL – BNSP


PENDAHULUAN

Sertifikat Kompetensi merupakan bukti pengakuan tertulis atas penguasaan kompetensi kerja pada jenis profesi tertentu yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikat kompetensi didapat ketika calon tenaga kerja/tenaga kerja telah lulus dalam tahap Asesmen/Uji Kompetensi. Asesmen/Uji Kompetensi adalah proses penilaian baik teknis maupun non teknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan apakah seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu Unit Kompetensi atau kualifikasi tertentu.

Sesuai dengan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 11 Pelatihan Kerja, Pasal 12 Pengembangan Kompetensi dan Pasal 18, ayat 2 tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja, di Bidang Lingkungan Hidup, khususnya di Bidang Penyusunan Dokumen AMDAL, maka disusun Skema Sertifikasi Ketua Tim Penyusun AMDAL, mengingat hal tersebut di atas guna memenuhi persyaratan jasa di Bidang Lingkungan, khususnya Ketua Tim Penyusun AMDAL, dan memenuhi kompetensi dalam melaksanakan tugas sebagai Ketua Tim Penyusun AMDAL.

 

TUJUAN

- Mampu dalam melakukan penapisan jenis rencana usaha/kegiatan

- Mampu dalam menyusun rencana, dskripsi rencana, dan rona lingkungan hidup awal

- Memahami proses analisis dampak lingkungan

- Mampu menentukan dan menyusun dokumen tentang dampak hipotetik,batas wilayah studi dan waktu kajian serta metode studi analisis

- Mampu menyusun dokumen rencana pengelolaan,pemantauan lingkungan dan analisis dampak lingkungan

- Memahami dalam pengendalian proses penyusunan AMDAL

- Mampu mengkomunikasikan penyusunan AMDAL

 

MATERI

- Undang-Undang nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH;

- PP Nomor 23 tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP);

- PP 31 tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Sislatkernas);

- Peraturan Presiden No. 8 tahun 2012 tentang KKNI;

- Permennaker No 08 tahun 2012 tentang penetapan SKKNI;

- Pedoman BNSP 201 tahun 2014 tentang persyaratan umum LSP;

- Pedoman BNSP 210 tahun 2014 tentang persyaratan umum pengembangan dan pemeliharaan skema sertifikasi profesi;

- Kepmenaker Nomor 122 Tahun 2016 Tentang Penetapan SKKNI Penyusun AMDAL;

- Permenlhk Nomor P.65/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2016 tentang Standard dan Sertifikasi Kompetensi Penyusun AMDAL

 

UNIT KOMPETENSI

No.

KODE UNIT

JUDUL

1.

M.74AMD01.001.1

Melakukan Penapisan Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan

2.

M.74AMD01.002.1

Menyusun Rencana Kerja

3.

M.74AMD01.003.1

Menyusun Deskripsi Rencana Usaha dan/atau Kegiatan

4.

M.74AMD01.004.1

Menyusun Deskripsi Rona Lingkungan Hidup Awal

5.

M.74AMD01.005.1

Melibatkan Masyarakat dalam Proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan

6.

M.74AMD01.006.1

Menentukan Dampak Penting Hipotetik

7.

M.74AMD01.007.1

Menentukan Batas Wilayah Studi dan Batas Waktu Kajian

8.

M.74AMD01.008.1

Menentukan Metode Studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan

9.

M.74AMD01.009.1

Menyusun Dokumen Kerangka Acuan

10.

M.74AMD01.010.1

Menyusun Ringkasan Hasil Pelingkupan Kerangka Acuan

11.

M.74AMD01.011.1

Menyusun Deskripsi Rinci Rona Lingkungan Hidup Awal

12.

M.74AMD01.012.1

Melakukan Prakiraan Dampak Penting

13.

M.74AMD01.013.1

Melakukan Evaluasi secara Holistik terhadap Dampak
Lingkungan

14.

M.74AMD01.014.1

Menyusun Dokumen Analisis Dampak Lingkungan

15.

M.74AMD01.015.1

Menyusun Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup

16.

M.74AMD01.016.1

Menyusun Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup

17.

M.74AMD01.017.1

Menyusun Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan
Rencana Pemantauan Lingkungan

18.

M.74AMD01.018.1

Melakukan Pengendalian Proses Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan

19.

M.74AMD01.019.1

Mengkomunikasikan Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan

 

PERSYARATAN PESERTA

PENDIDIKAN

- Berpendidikan D4/S1 seluruh disiplin ilmu, diutamakan Bidang Ilmu/Teknik Lingkungan;

- Berpengalaman sebagai anggota penyusun AMDAL minimal 5 (lima) kali dengan kualitas baik,

- Pemegang sertifikat kompetensi profesi Anggota Tim Penyusun AMDAL (ATPA) yang telah berpengalaman

- Mampu berbahasa Indonesia dengan baik dan benar secara lisan dan tulisan

 

DOKUMEN

1. Fotocopy Ijasah terakhir

2. Fotocopy KTP/Paspor/Kitas

3. Pasphoto

4. Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bersangkutan sesuai dengan sertifikasi yang akan diikuti

5. Menyiapkan bukti-bukti kerja di bidangnya yang relavan dengan Skema Kompetensi

6. Sertifikat Pelatihan (sesuai bidangnya) yang pernah diikuti sebelumnya

7. Curriculum Vitae terbaru