PPPA & POPAL


LANDASAN HUKUM

1. Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 Tahun 2018 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara.

Perusahaan penghasil limbah air (PPPA/POPA)/udara (PPPU/POPU) yang wajib mempekerjakan tenaga kerja bersertifikat kompetensi BNSP. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, akan mendapat sanksi administratif.

 

LANDASAN HUKUM

- Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 Tahun 2018 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Air Limbah dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air.Perusahaan penghasil limbah air (PPPA/POPA)/udara (PPPU/POPU) yang wajib mempekerjakan tenaga kerja bersertifikat kompetensi BNSP. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, akan mendapat sanksi administratif.