Sertifikasi HR Manager - BNSP
Berdasarkan Kepmenaker Nomor 115 Tahun 2022 tentang pemberlakuan wajib sertifikasi kompetensi terhadap jabatan bidang manajemen sumber daya manusia. Kementerian ketenagakerjaan sebagai instansi pembina teknis dibidang manajemen SDM/HRD sudah memberlakukan wajib sertifikasi kompetensi bagi pekerja yang menduduki jabatan bidang manajemen SDM/HRD. Menggunakan skema sertifikasi kompetensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan mengacu pada SKKNI bidang SDM yang berlaku.