SERTIFIKASI KOMPETENSI PENGELOLAAN LIMBAH PADAT NON B3 - BNSP (LEVEL OPERASIONAL)


LANDASAN HUKUM

1. Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan  Hidup

2. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 187 Tahun 2016 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, dan Aktivitas Remediasi Golongan Pokok Pengelolaan Limbah Bidang Pengelolaan Limbah Industri.

UNIT KOMPETENSI

NO

KODE UNIT

UNIT KOMPETENSI

1

E.382100.008.01

Melaksanakan Pengolahan Sampah/Limbah Padat Non-B3

2

E.382100.009.01

Melakukan Perawatan Peralatan Pengangkutan dan Transportasi Sampah/Limbah Padat Non-B3

3

E.382100.010.01

Melakukan Perawatan dan Perbaikan Peralatan Insinerator Pengolahan Sampah/Limbah Padat Non-B3

4

E.382100.011.01

Melakukan Perawatan dan Perbaikan Peralatan Sanitary Landfill Sampah/Limbah Padat Non-B3

5

E.382100.012.01

Melakukan Perawatan dan Perbaikan Peralatan Kolam Pengolah Air Lindi Sampah/Limbah Padat Non-B3

6

E.381100.004.01

Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengelolaan Sampah/Limbah Padat Non-B3

7

E.381100.005.01

Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan (K3) terhadap Bahaya Dalam Pengelolaan Sampah/Limbah Padat Non-B3

 

PERSYARATAN PESERTA

Persyaratan yang harus dikumpulkan oleh peserta :

1. Foto copy Ijasah terakhir , Pendidikan minimal :

- D3 Bidang Teknik Lingkungan dengan pengalaman kerja minimum 1 tahun Bidang Pengolahan Sampah,atau

- D3 Bidang lain dengan pengalaman kerja minimum 2 tahun bidang Pengolahan Sampah dan Pelatihan Bidang Pengolahan Sampah,atau

- SMA/SMK dengan pengalaman kerja minimum 4 tahun di bidang Pengolahan Sampah dan Pelatihan bidang Pengolahan Sampah.

2. Foto copy KTP / Paspor / Kitas

3. Pas Photo 4X6 (Background merah)

4. Surat Keterangan kerja dari perusahaan yang bersangkutan sesuai dengan sertifikasi yang akan diikuti.

5. Sertifikat Pelatihan (sesuai bidangnya) yang pernah diikuti sebelumnya

6. Curriculum Vitae Terbaru

7. Portofolio yang relavan dengan skema kompetensi (SOP, Jobdesk, laporan, logbook, dll)

Note:

Persyaratan diatas wajib /mutlak dipenuhi oleh tiap peserta, jika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka peserta tidak bisa mengikuti asessment

 

METODE PELATIHAN

1. Presentasi

2. Uji Tulis

3. Wawancara

 

FASILITAS

1. Materi pembinaan

2. Sertifikat dari PT. Yutha Edukasi Solusindo

3. Sertifikat dari BNSP (Jika dinyatakan Kompeten)

4. Tempat Uji Kompetensi

5. 2x Coffee Break & 1x Lunch saat uji Kompetensi