Sertifikasi Profesi Staff Kompensasi dan Benefit – BNSP
DESKRIPSI
Skema sertifikasi ini disusun mengacu pada KKNI yang digunakan adalah berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No.435 Tahun 2015 tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Manajemen Sumber SDM, SKKNI No.307 Tahun 2014 Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia, dan SKKNI No.346 Tahun 2014 Bidang Hubungan Industrial.
SKEMA
Skema Kualifikasi Staf Kompensasi dan Benefit (Compensation and Benefit Officer) ditetapkan untuk para praktisi manajemen dan pengembangan SDM, khususnya para Staf Bagian SDM yang melakukan administrasi tentang sistem kompensasi dan berbagai jenis benefit, baik yang bersifat langsung maupun tidak langsung, seperti berbagai tunjangan, insentif, bonus langsung maupun tidak langsung. Data-data yang diadministrasi adalah tentang proses penetapan Sistem Kompensasi dan Benefit, termasuk SOP-nya. Saf SDM pada skema ini terutama ditujukan untuk Perusahaan BUMN/Swasta.
UNIT KOMPETENSI
|
NO |
KODE UNIT |
JUDUL UNIT KOMPETENSI |
|
1 |
M. 701001.095.01 |
Melakukan Pengelolaan Administrasi Pekerja |
|
2 |
M. 701001.094.01 |
Melakukan Administrasi Pengupahan |
|
3 |
N. 784000.032.02 |
Menghitung Upah Lembur |
|
4 |
N. 784000.036.02 |
Mengurus Program Jaminan Sosial |
PERSYARATAN PESERTA
1. Minimal lulusan SMK Ekonomi/SMA bidang Sosial walaupun belum memiliki pengalaman kerja/D3 Ekonomi/Teknik Industri/Manajemen Administrasi/S1 yang belum atau hampir lulus dengan Jurusan Psikologi, Ekonomi, Teknik Industri, Administrasi Perkantoran) yang dibuktikan dengan foto copy ijazah terakhir
2. Foto 3X4 berwarna 4 lembar
3. Copy KTP
4. CV terbaru
5. Sertifikat/Surat Keterangan bekerja/mengikuti pelatihan-pelatihan yang relevan dengan bidang manajemen SDM (jika memiliki)
METODE PELATIHAN
1. Presentasi
2. Diskusi
3. Assessment
4. Evaluasi